Minggu, 11 April 2010

PERANAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT

Pemberantasan buta huruf akan sangat berkaitan erat dengan isu keadilan yang harus di lakukankan pemerintah terhadap warga negaranya. Dalam konteks ini pada akhirnya pemerintah harus mampu menjamin pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, dimana termasuk di dalamnya ketersediaan buku berkualitas yang murah dan dapat di-akses publik secara mudah. Oleh sebab itu, pemerintah tidak hanya dituntut sebagai regulator, inisiator dan eksekutor tetapi mencakup pula peran dinamisator bagi terjaminnya perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan nasional.

Sebagai regulator

Pemerintah dituntut untuk dapat menghasilkan peraturan-peraturan maupun kebijakan-kebijakan yang mampu menciptakan suatu kondisi yang positif dan sehat bagi para pembaca dengan tetap memberi kesempatan bagi berkembangnya industri perbukuan yang adil, transparan dan bertangggung jawab. Seperangkat peraturan yang mampu mengayomi semua kepentingan, terutama di satu sisi, kepentingan sosial bagi masyarakat, dan di sisi lain, kepentingan ekonomi bagi para pengusaha. Keduanya harus bersinergi secara postif  sehingga tercipta suatu keseimbangan dan keharmonisan dimana tujuan akhirnya adalah untuk  mencerdaskan bangsa.

Royalty yang memadai dan manusiawi, harus menjadi sebuah standar yang dapat diterima semua pihak sehingga dapat merangsang para penulis untuk menulis. Begitu juga insentif pengurangan pajak bagi buku-buku yang dianggap berkualitas dan mendasar harus menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi pemerintah. Kebijakan semacam ini  sedikit banyak akan membantu industri perbukuan nasional untuk dapat memproduksi buku secara masal sehingga hasilnya dapat dinikmati semua pihak.

Sebagai inisiator

Pemerintah harus berada di garda terdepan dalam mendorong dan melakukan perubahan yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan secara nasional. Pemerintah harus mau mengambil inisiatif yang positif, bagi ketersediaan buku-buku bermutu dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Hal ini mencakup pula kewajiban pemerintah untuk mengambil inisiatif terhadap kemungkinan terjadinya kevakuman ketersediaan buku, akibat liberalisasi pasar maupun sebab lain diluar kendali pemerintah.

Sebagai eksekutor

Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan segala peraturan dan perundang-undangan yang ada dengan semaksimal mungkin sehingga tercapai suatu korelasi yang positif dan nyata antara tataran kebijakan dengan realitas yang ada. Untuk itu, diperlukan sebuah sistem yang mampu mendeteksi setiap bentuk penyimpangan yang kontra produktif sehingga pada akhir merugikan masyarakat pembaca.

Sebagai dinamisator

Pemerintah harus mampu menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana interaksi antara industri buku dengan pembaca buku berjalan seiring dalam sistem simbiotik mutualisme. Hubungan yang energik dan dinamis harus menjadi roh utama antara penulis, penerbit dan pembaca sehingga memungkinkan terciptanya sebuah ruang yang kondusif bagi tumbuh kembangnya minat baca masyarakat dengan ketersediaan buku yang layak, berkualitas dengan harganya terjangkau.

sumber : http://pustakakita.wordpress.com/2007/05/25/peranan-pemerintah-dalam-meningkatkan-minat-baca-masyarakat/

0 komentar:

Labels

About This Blog

  © Blogger template 'External' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP